Bunuh 51 Jemaah saat Sholat Jumat, Brenton Tarrant Protes Disebut Teroris

- 23 April 2021, 18:01 WIB
PEMBUNUH MASSAL - Brenton Harrison Tarrant (30) asal Australia mengaku bersalah  atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme setelah penembakan di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019./PHOTO:  SKY NEWS/
PEMBUNUH MASSAL - Brenton Harrison Tarrant (30) asal Australia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme setelah penembakan di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019./PHOTO: SKY NEWS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

WELLINGTON,  KALBAR TERKINI -   Masih ingat Brenton Harrison Tarrant, pria Australia  yang menembak mati 51 jemaah ketika sedang solat Jumat di dua masjid di Selandia Baru?  Walaupun sudah dihukum karena jelas bersalah, pembunuh yang menyiarkan langsung aksinya di Facebook ini, sempat keberatan atas statusnya sebagai teroris.

Toh Tarrant akhirnya menarik gugatan karena mengaku sangat menyesali perbuatannya setelah membunuh 51 jemaah ketika sedang Sholat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center di Selandia Baru, 15 Maret 2019.

Sebelumnya Tarrant  mengajukan gugatan yudisial atas penunjukannya sebagai entitas teroris dan aksesnya ke berita dan surat di penjara ke Pengadilan Tinggi Auckland. Upaya hukum dilakukannya kendati telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan dibebaskan atas serangan teror mematikan itu.

Baca Juga: Penyayang Keluarga dan jadi Ketua RT, Ini Sosok Letkol Laut (P) Heri Oktavian, Komandan KRI Nanggala-402

Dikutip Kalbar-Terkini.com dari  kantor berita Jerman Deutsche Presse Agantur(DPA), Jumat, 23 April 2021, Tarrant akhirnya  menarik gugatan hukum atas kondisi penjara dan status terorisnya. Hakim Geoffrey Venning sudah merilis memo tentang penarikan hugatan itu pada Jumat ini.

Isinya menyatakan, aplikasi informal telah ditarik oleh Tarrant. "Tuan Tarrant ingin menarik dua permohonan peninjauan kembali sebelumnya, yang dia rujuk dalam komunikasi awalnya ke pengadilan," kata Venning.

Tarrant mengaku bersalah pada Maret 2020 atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan dakwaan melakukan serangan teroris. Vonis  pada Agustus 2020 menandai pertama kalinya Selandia Baru mengeluarkan hukuman tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, dan pertama kali seseorang dijatuhi hukuman karena melanggar Undang-undang Penindasan Terorisme Selandia Baru.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kadislog, Danlanud Supadio Ungkap Peran Strategis Jabatan Kadislog

Supremasi Kulit Putih

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x