WELLINGTON, KALBAR TERKINI - Masih ingat Brenton Harrison Tarrant, pria Australia yang menembak mati 51 jemaah ketika sedang solat Jumat di dua masjid di Selandia Baru? Walaupun sudah dihukum karena jelas bersalah, pembunuh yang menyiarkan langsung aksinya di Facebook ini, sempat keberatan atas statusnya sebagai teroris.
Toh Tarrant akhirnya menarik gugatan karena mengaku sangat menyesali perbuatannya setelah membunuh 51 jemaah ketika sedang Sholat Jumat di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Center di Selandia Baru, 15 Maret 2019.
Sebelumnya Tarrant mengajukan gugatan yudisial atas penunjukannya sebagai entitas teroris dan aksesnya ke berita dan surat di penjara ke Pengadilan Tinggi Auckland. Upaya hukum dilakukannya kendati telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tanpa kemungkinan dibebaskan atas serangan teror mematikan itu.
Dikutip Kalbar-Terkini.com dari kantor berita Jerman Deutsche Presse Agantur(DPA), Jumat, 23 April 2021, Tarrant akhirnya menarik gugatan hukum atas kondisi penjara dan status terorisnya. Hakim Geoffrey Venning sudah merilis memo tentang penarikan hugatan itu pada Jumat ini.
Isinya menyatakan, aplikasi informal telah ditarik oleh Tarrant. "Tuan Tarrant ingin menarik dua permohonan peninjauan kembali sebelumnya, yang dia rujuk dalam komunikasi awalnya ke pengadilan," kata Venning.
Tarrant mengaku bersalah pada Maret 2020 atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan dakwaan melakukan serangan teroris. Vonis pada Agustus 2020 menandai pertama kalinya Selandia Baru mengeluarkan hukuman tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, dan pertama kali seseorang dijatuhi hukuman karena melanggar Undang-undang Penindasan Terorisme Selandia Baru.
Baca Juga: Pimpin Sertijab Kadislog, Danlanud Supadio Ungkap Peran Strategis Jabatan Kadislog
Supremasi Kulit Putih