PEMBUNUH MASSAL - Brenton Harrison Tarrant (30) asal Australia mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme setelah penembakan di Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019./PHOTO: SKY NEWS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS