TEHERAN, KALBAR TERKINI - Iran telah mengajukan gugatan ke pengadilan internasional terkait penggunaan senjata kimia yang dipasok oleh perusahan-perusahaan Eropa ke rezim Saddam Husein di Irak selama Perang Teluk. Senjata kimia ini menyebabkan ribuan warga Iran termasuk tentaranya tewas atau cacad seumur hidup.
Dikutip Kalbar-Terkini.com dari Tehran Times, Jumat, 5 Maret 2021 malam, Ali Baqeri-Kani, Kepala Dewan Tinggi Kehakiman Iran untuk Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan dalam wawancara dengan Press TV, pihaknya sudah mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan internasional.
Gugatan ini diajukan ke semua perusahaan Eropa yang memberikan bahan kimia kepada rezim mantan diktator Irak Saddam Hussein, yang menggunakan senjata kimia melawan Iran di 1980-an. Konflik delapan tahun yang juga bernama Perang Teluk ini diawali serangan Irak ke wilayah Iran sehingga pertempuran terjadi di dalam negeri Iran sendiri.
Baca Juga: Pesawat Iran Dibajak, Korps Pengawal Revolusi Islam Bergerak Cepat
Ali Baqeri-Kani mencatat, pihaknya telah mengajukan tuntutan hukum untuk lebih 200 korban serangan kimia Saddam, dan putusan akhir telah dikeluarkan untuk 70 kasus. Disesalkan pula bahwa negara-negara yang sama, secara brutal membantu untuk membantai rakyat Iran melalui senjata kimia.
Bahkan sekarang ini, lanjutnya, negara-negara tersebut dengan angkuh melanggar hak-hak rakyat Iran melalui ekonomi dan politik berupa sanksi dan penggunaan institusi internasional melawan Iran.
"Pemerintah yang memberikan tekanan tertinggi dan sanksi paling luas terhadap rakyat Iran saat ini, adalah pemerintah yang memberi Saddam senjata kimia, yang mencegah aksi internasional melawan rezim Ba'ath,. dan yang mencegah liputan media tentang kejahatan Saddam," kecamnya.
Baca Juga: 'Gloria in Exelcis Deo': Paus Francis sedang Menuju Irak!
Negara Barat adalah Algojo