Rouhani juga menyatakan harapannya bahwa pemerintahan AS yang baru akan mematuhi hukum dan mematuhi ketentuan Resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB Perserikatan Bangsa-bangsa.
Dilansir Kalbarterkini.com dari Wipedia, Resolusi 2231 mengatur penghentian ketentuan resolusi Dewan Keamanan PBB, terkait masalah nuklir Iran. Resolusi ini menetapkan batasan khusus yang berlaku untuk semua negara, tanpa kecuali. Dengan demikian, negara-negara anggota wajib berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB untuk menerima dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Kerahkan Bhabinkamtibmas, Polda Kalbar Tracer Corona di Berbagai Daerah
Berbagai upaya diplomatik untuk mencapai solusi yang komprehensif, jangka panjang dan tepat untuk masalah nuklir Iran ini, berpuncak pada Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), yang ditutup pada 14 Juli 2015 oleh China, Prancis, Jerman, Federasi Rusia, Inggris, Amerika Serikat, Perwakilan Tinggi Uni Eropa, dan Iran.
Pada 20 Juli 2015, Dewan Keamanan PBB dengan suara bulat mengadopsi resolusi 2231 (2015), yang mendukung JCPOA. Dewan Keamanan PBB menegaskan, kesimpulan dari JCPOA telah menandai perubahan mendasar dalam pertimbangannya terhadap masalah nuklir Iran.
JCPOA menyepakati hubungan baru dengan Iran. Dewan Keamanan PBB menegaskan pula bahwa implementasi penuh JCPOA adalah berkontribusi dalam membangun kepercayaan, terkait program nuklir Iran yang secara eksklusif bersifat damai.
Ditekankan, JCPOA bersifat kondusif dalam mempromosikan dan memfasilitasi pengembangan kontak dan kerja sama ekonomi dan perdagangan secara normal dengan Iran.***
Sumber: Islamic Republic News Agency (IRNA)