Cek Biaya Tarif Langganan IndiHome, First Media dan MyRepublic Terbaru 2022

- 22 Agustus 2022, 13:28 WIB
IndiHome, First Media dan MyRepublic akan menaikan biaya tarif langganan mereka yang dimulai 1 April mendatang.
IndiHome, First Media dan MyRepublic akan menaikan biaya tarif langganan mereka yang dimulai 1 April mendatang. /Tangkapan layar screenshoot/@Nasi Bungkus


KALBAR TERKINI  Benarkah biaya tarif bagi langganan IndiHome, First Media, dan MyRepublic bakal naik di mulai 1 April mendatang? Berikut penjelasannya.

Dimulai dengan pembahasan tarif pajak pertambahan nilai (ppn) yang naik 1 persen sehingga menjadi 11 persen.

Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 7 ayat 1 (a), yang berbunyi:

Baca Juga: Video Viral Tolak HUT RI ke 77 dan Bakar Bendera Merah Putih di TikTok dan Twitter

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: (a) sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. (b) sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025."

Jadi dapat dikatakan pada intinya, aturan itu mengenai semua barang dan jasa yang dikenai PPN akan mengalami kenaikan.

Seperti yang diketahui banyaknya masyarakat yang mengonsumsi layanan internet dan TV kabel, layaknya sudah menjadi suatu kebutuhan yang tak bisa ditinggalkan.

Baca Juga: Review Boruto Episode 263: Kemampuan Hana Menyerupai Konan Akatsuki

Dari sekian banyaknya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia, ada 3 paling banyak digunakan seperti IndiHome, First Media dan MyRepublic.

Ketiga tersebut merupakan sebuah layanan jasa, jika mengacu pada aturan yang disebutkan di atas maka dapat dipastikan ketiga ISP itu akan mengalami kenaikan, dimulai pada 1 April 2022 mendatang.

Bagi pelanggan setia Indihome, MyRepublic dan First Media tentunya sudah mendapati sebuah pesan baik melalui nomor ponsel maupun e-mail, dimana sebelum itu akun yang Anda gunakan untuk berlangganan.

Baca Juga: Dragon Ball Super Super Hero 2022: Penjelasan Gohan Beast Form

Atau selengkapnya Anda bisa cek melalui media sosial seperti Instagram, Twitter maupun Facebook terkait pemberitahuan yang sudah diedarkan melalui akun pribadi dari mereka.

Menurut situs IndiHome, paket internet+TV (2P) dengan kecepatan 30 Mbps dan 100 channel, harga berlangganannya adalah Rp 370.000 per bulan. Harga berlangganan itu belum termasuk dengan pajak pertambahan nilai.

Biaya tagihan dengan PPN 10 persen: harga langganan + (harga langganan x 10%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 10%) = Rp 407.000.

Baca Juga: Viral Link Video Wanita Pro Main Gitar di TikTok dan Twitter

Biaya tagihan dengan PPN 11 persen: harga langganan + (harga langganan x 11%) = Rp 370.000 + (Rp 370.000 x 11%) = Rp 410.700.

Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa pelanggan akan membayar Rp 3.700 lebih mahal dari sebelumnya.

Sebagai informasi tambahan terkait besaran PPN bergantung dengan harga produk yang dibeli pengguna.

Semakin mahal biaya langganannya, maka tarif PPN yang dikenai pun akan semakin tinggi.***

Editor: Syaifullah

Sumber: ayobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah