4. Jangan bermain HP
Dengan teknologi di ujung jemari, “distracted driving” atau menyetir dengan perhatian yang terbelah semakin meningkat karena pengemudi cenderung memegang telepon genggam sambil di jalan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berpanjangan, PT Astra Daihatsu Motor Catatkan Kenaikan Penjualan di Awal Tahun
Baca Juga: Armada Rilis Lagu Aku Dimatamu Berbahasa Korea, ini Link nya
Larangan penggunaan hp saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Tapi, pengendara (yang menggunakan telepon genggam) bisa terjerat pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Misalnya minum-minuman keras saat berkendara, mengkonsumsi obat terlarang dan menggunakan telepon genggam. Pastikan kedua tangan Anda harus senantiasa ada di roda kemudi. ***