Tak lama kemudian media sosial pun dihebohkan oleh sosok bernama Ari Rahman yang dimana dituduh oleh orang tak bertanggung jawab mengatasnamakan dirinya sebagai dugaan dari sang pelaku pembunuhan PS (12) tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Cabai di Pasar Cikarang Berhasil Dibekukan Oleh Polisi
Ari Rahman pun memberikan klarifikasi bahwa ia menegaskan bukan sebagai pelaku, karena dalam waktu dan jam yang sama ia tidak ada di luar, Ari masih menyibukkan diri di tempat kerja,. Ini juga sebagaimana disampaikan oleh pimpinan Ari di tempat kerja.
Dan tak lama kemudian sosok pelaku pun ditemukan dengan statusDaftar Pencarian Orang (DPO), identitas asli pelaku pun disebarluaskan yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22).
Adapun untuk penjelasan motif pelaku melakukan penusukan itu dikarenakan awalnya berniat untuk mencuri handphone PS (12), karena adanya perlawanan membuat Ical (22) terpaksa melakukan penusukan untuk merampas handphone PS dengan cepat.
Baca Juga: Viral Anak Masuk Polisi Dimintai Uang 250 Juta, Keluarga Rela Berhutang Tapi Tak Lolos
Pelaku berhasil dibekukan di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) pada sore hari.
Karena terlibat dalam dua kasus yakni pencurian dengan kekerasan, apalagi menghilangkan nyawa orang lain, Ical dikenakan pasal 340 Junto Pasal 339 Junto 338 Junto 365 Junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dan ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun bahkan seumur hidup.
Sekian update untuk penutupan kasus pembunuhan PS yang tela dibagikan sampai saat ini, jika ada info maupun berita terbaru dan hangat kami akan berbagi untuk Anda, jadi tetap bersama kami.***
Sumber: Instagram @infojawabarat, @infocimahi.co