Korban Penganiayaan Putra Siregar Disebut Keluarga Wakapolri Gatot Edy, Polri: Tak Ada Kaitan Sama Sekali

- 17 April 2022, 22:08 WIB
Putra Siregar berharap mediasi dengan korban pengeroyokan.
Putra Siregar berharap mediasi dengan korban pengeroyokan. /Kolase PMJ News/

Baca Juga: Daftar 26 Pelatnas Voli Putra dan Putri di SEA Games 2022, Lengkap Disertai Posisi dan Klub Asalnya

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum.

Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah