Penetapan tersangka akan dilakukan usai Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.
"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun dalam proses pemeriksaan, (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," kata Budi Hermanto.
Sementara itu melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa pasangan suami istri (tersangka sebagai pencabulan dan penganiayaan) berstatus menikah siri.
Menariknya kedua pasangan menikah siri itu juga masih dibawah umur. Selain itu, dikabarkan pula para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.
"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman tapi tidak yang terlalu akrab," tutur Tinton Yudha Riambodo.***