KALBAR TERKINI – Akhirnya apa yang diinginkan oleh Warganet mengenai sekelompok tindakan tidak terpuji berlebihan tehadap satu orang tersebut telah tertangkap.
Dalam video beredar di berbagai media sosial, sekelompok orang itu menyiksa, menganiaya hingga menacimaki salah satu gadis yang measih mengenakan seragam sekolah tersebut.
Dikabarkan pula, sebelum sekelompok orang itu menyiksa dan menganiaya. Gadis yang bernasib buruk itu telah dicabuli dan kekerasan seksual.
Baca Juga: Kronologi Gadis Panti Asuhan di Malang Dapati Perilaku Tidak Terpuji Oleh Sekelompok Orang
Menariknya, korban yang teraniaya dan dilecehkan itu masih berusia 13 tahun, serta 10 orang lainnya telah diamankan yang diduga terjaring pemeran video tersebut juga masih dibawah umur.
Kejadian tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 18 November 2021.
AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang selaku mengusut tuntas kasus tersebut telah mengamankan 10 orang.
Baca Juga: Viral Video Anak Panti Asuhan Malang Dipersekusi dan Dicabuli di TikTok dan Twitter
Seluruh terduga pelaku penganiayaan, termasuk satu terduga pelaku persetubuhan, masih berstatus anak-anak.
Budi Hermanto menambahkan bahwa para terduga pelaku ini saat ini masih berstatus sebagai saksi dari kejadian tersebut.
Penetapan tersangka akan dilakukan usai Polresta Malang Kota melakukan gelar perkara.
"Saat ini status mereka sebagai saksi. Namun dalam proses pemeriksaan, (mereka) mengakui semua perbuatan sesuai dengan kriteria masing-masing," kata Budi Hermanto.
Sementara itu melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa pasangan suami istri (tersangka sebagai pencabulan dan penganiayaan) berstatus menikah siri.
Menariknya kedua pasangan menikah siri itu juga masih dibawah umur. Selain itu, dikabarkan pula para pelaku dan korban sejauh ini dilaporkan saling mengenal satu sama lain.
"Korban dan pelaku ini memang mereka saling mengenal, karena kalau dibilang teman, mereka teman tapi tidak yang terlalu akrab," tutur Tinton Yudha Riambodo.***