KALBAR TERKINI - Kabar gembira bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dimana akan segera menerima kenaikan gaji.
Adapun tentang kabar resmi tentang kenaikan gaji PNS ini akan diiumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023.
Lalu kapan kenaikan gaji ini berlaku?
Menurut kabar yang beredar kenaikan gaji PNS akan mulai diberikan pada tahun 2024 dan pemerintah juga saat ini sedang menggodok perubahan skema tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Resmi Dapatkan Dana Tambahan Bulanan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan
Nantinya tukin PNS ini akan dibayarkan sesuai dengan prestasi individu sementara sebelumnya pemerintah memberikan tukin berdasarkan golongan masing-masing.
Besaran Kenaikan
Kabar akan kenaikan gaji PNS tahun 2024 memunculkan pertanyaan berapa persenkah angka kenaikannya.
Muncul rumor bahwa kenaikan akan mencapai angka 10 kali lipat hingga 7 persen.
Benarkah?