Benarkah Akan Ada Kenaikan Gaji PNS? Cek Besarannya

- 25 Juni 2023, 04:28 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Kominfo

Kenaikan gaji PNS tahun 2019, disahkan tanggal 13 Maret 2019 dan ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perihal adanya Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun besaran kenaikan gaji mulai dari golongan I/A atau masa kerja 0 tahun adalah Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Kenaikan gaji juga dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Presiden Jokowi akan mengumumkan keputusan resmi kenaikan gaji PNS tahun 2024
Presiden Jokowi akan mengumumkan keputusan resmi kenaikan gaji PNS tahun 2024

Daftar Gaji PNS

Sebagai gambaran berikut besaran gaji PNS dari berbagai golongan saat ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah