PNS, TNI dan Polri Resmi Dapatkan Dana Tambahan Bulanan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

- 30 Mei 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi PNS, TNI-Polri dan pensiunan yang akan menerima tambahan uang makan dari Sri Mulyani.
Ilustrasi PNS, TNI-Polri dan pensiunan yang akan menerima tambahan uang makan dari Sri Mulyani. /

KALBAR TERKINI - Pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan mendapatkan uang untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Anggaran tersebut akan masuk di anggaran kementerian atau lembaga dan akan diterima pada tahun 2024 mendatang, namun standar biaya masukan tersebut sudah berlaku dari bulan Mei 2023 ini.

 

Pemberian anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam beleid, anggaran tambahan tersebut berbeda di setiap provinsi tergantung jumlah PNS dan besaran maksimal yang diterima pada tahun 2024.

Baca Juga: Update Kasus Tewasnya Anak Pejabat Kemenhub: Penjelasan Polisi dan Ayah Korban, Pihak Sekolah Akui Kesalahan

Dana tambahan itu akan masuk dalam satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh dengan nilai besaran uang makan dan uang lauk sebagai dana tambahan untuk PNS, TNI dan Polri. 

Dana tambahan tersebut merupakan satuan biaya uang makan bagi pegawai yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai.

Dana tambahan uang makan PNS, TNI dan Polri ini dihitung berdasarkan jumlah hari kerja yang diberikan setiap bulan.

Baca Juga: Klik Link Live Streaming Laga Uzbekistan vs Israel Babak 16 Besar Piala Dunia U20 Lengkap dengan Prediksi Skor

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x