Jokowi Resmi Bubarkan Beberapa BUMN, Satu di Antaranya Hanya Tersisa 7 Karyawan. Berikut Daftarnya

- 20 Maret 2023, 06:05 WIB
Presiden Jokowi resmi tutup beberapa BUMN
Presiden Jokowi resmi tutup beberapa BUMN /

Pembubaran dilakukan dengan alasan perusahaan tersebut dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.

Baca Juga: KAPAN Libur Sambut Puasa Dibulan Ramadhan? Cek Kalender Pendidikan 2023, Ada Libur Nyepi Juga, Tanggal Berapa?

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 13 Tahun 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu peraturan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

3. PT Industri Sandang Nusantara

Aturan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara diteken di hari yang sama dengan PT Istaka Karya, yaitu 17 Maret 2023.

Aturannya tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan karena likuidasi.

Baca Juga: Keadilan untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin Seperti Gas Air Mata. Komnas HAM Ungkap 3 Fakta

Pembubaran juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x