Pembubaran dilakukan dengan alasan perusahaan tersebut dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 PP 13 Tahun 2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu peraturan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
3. PT Industri Sandang Nusantara
Aturan pembubaran PT Industri Sandang Nusantara diteken di hari yang sama dengan PT Istaka Karya, yaitu 17 Maret 2023.
Aturannya tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan karena likuidasi.
Pembubaran juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.