KALBAR TERKINI - Presiden Jokowi bubarkan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama masa jabatannya.
Perusahaan BUMN tersebut dibubarkan karena ada yang alami likudasi hingga karyawan yang hanya tersisa tujuh orang saja.
Berikut daftar perusahaan BUMN yang dibubarkan Jokowi:
1. PT PANN
Pegawai PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) hanya tersisa 7 orang, yaitu direksi dan komisaris, sehingga perusahaan tersebut pun dibubarkan Jokowi.
Baca Juga: CEK 124 Titik Lokasi Pengamatan Hilal Untuk Menentukan 1 Ramadhan 1444 H, Jawa Timur 27 Lokasi
Jokowi menandatangani aturan pembubaran dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pada 23 Desember 2022.
Peraturan yang akan diterbitkan untuk memayungi pembubaran tersebut telah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional.
2. PT Istaka Karya
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan.