5. Kertas Leces
Kertas Leces dibubarkan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.
Pembatalan Perdamaian/2O18IPN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby, pada 25 September 2018.
Jokowi kemudian menandatangani pembubaran Kertas Leces melalui PP Nomor 9 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Penyelesaian pembubaran Kertas Leces, termasuk likuiditas dilaksanakan paling lambat 9 tahun terhitung sejak dinyatakan pailit.
Seluruh kekayaan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke kas negara.***