• Sewa modal atau bunga gadai barang di Pegadaian adalah 1% - 1,2% per 15 hari.
• Jangka waktu 1 hingga 120 hari.
Cara gadai barang di Pegadaian adalah sebagai berikut:
• Datang dengan membawa barang jaminan dan kartu identitas diri
• Barang jaminan ditaksir oleh penaksir
• Uang pinjaman diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer
Demikian pengertian gadai barang dan barang yang bisa digadaikan dan cara gadai barang di Pegadaian,semoga bermanfaat untuk kalian.***