Dikutip dari laman resmi OJK, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama baik secara formal maupun informal.
Berikut kami sajikan cara gadai barang di Pegadaian
Gadai non emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang bergerak non emas seperti gawai, elektronik atau barang rumah tangga lainnya.
Sehingga, gadai barang elektronik di Pegadaian maupun gadai HP di Pegadaian bisa dilakukan oleh kalian yang membutuhkan dana cepat.
Simak syarat gadai barang seperti barang elektronik di Pegadaian adalah sebagai berikut:
• Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP)
• Menyerahkan barang jaminan non emas disertai kelengkapan (nota, dus, charger dan lain-lain)
• Mengisi form pengajuan Gadai
Tarif angsuran gadai elektronik di Pegadaian,dirangkum dari laman Pegadaian, tarif angsuran gadai elektronik di Pegadaian adalah sebagai berikut:
• Biaya administrasi sebesar Rp 2.000 hingga Rp 125.000
• Uang pinjaman Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100 juta.