Hati-Hati Begini Modus Pinjol Ilegal Dalam Menjerat Korbannya,Nomor 1 Paling Sering

- 28 Agustus 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi 71 Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2022! Pakai Iming-iming Kredit Tanpa Agunan dan Cepat Cair
Ilustrasi 71 Pinjol Ilegal Terbaru Agustus 2022! Pakai Iming-iming Kredit Tanpa Agunan dan Cepat Cair /Mufid Majnun/Unsplash

KALBAR TERKINI - Pinjaman online ilegal selalu berusaha menawarkan pinjaman dengan iming-iming proses cepat dan mudah menggiurkan masyarakat yang membutuhkan.


Pinjaman online ilegal berbahaya untuk digunakan karena pembiayaan yang didapatkan tidak berdasarkan peraturan yang berlaku.

Ada potensi penipuan yang besar dan bisa membuat Anda terlilit utang besar,bukannya mendapatkan bantuan dana segar,justru akan membuat semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.

Baca Juga: Simak Ini Penyebab Kenaikan BBM Termasuk Harga Pertalite,Simak Ulasan Berikut

Berikut 5 modus yang sering dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korbannya yang dikutip Okezone dari OJK:

1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp

Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal.

Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

2.Servernya Tak di Indonesia

Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana.

Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

3. Tidak miliki ijin usaha

OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir.

4. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer.

OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

5. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.

Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah