Lembaga profesi penunjang diharapkan dapat bekerja semakin profesional, independen, dan sesuai kode etik dan standar praktik terbaik untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan non bank.
OJK juga mengharapkan partisipasi aktif dari asosiasi pelaku industri untuk dapat turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku usaha para anggotanya, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
OJK melihat bahwa dukungan asosiasi mutlak dibutuhkan untuk mendukung upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.
Dan yang terakhir, layer ketiga adalah peran OJK sebagai regulator,disini OJK akan terus melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan kegiatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan, sektor IKNB secara lebih efektif.***