Simak Langkah Penguatan Industri Keuangan Non Bank Menghadapi Krisis Global Versi OJK,Simak Ulasan Berikut

- 24 Agustus 2022, 19:24 WIB
Media Briefing Kantor OJK Cirebon terkait pengaduan masyarakat
Media Briefing Kantor OJK Cirebon terkait pengaduan masyarakat /

KALBAR TERKINI – Apa saja langkah penguatan industri keuangan non Bank menghadapi krisis global versi OJK.

Dimana belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa, dalam mewujudkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang profesional dan amanah.

Tentunya supaya dapat mampu bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan tentu menjadi hal yang sangat penting saat ini mengingat banyaknya risiko dan dan kondisi ketidakpastian yang muncul saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan yang optimal membutuhkan kolaborasi dari seluruh stakeholder, yaitu dari internal pelaku IKNB, lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri, serta tentunya OJK selaku regulator sektor jasa keuangan,mengutip kontan.co.id.

Baca Juga: Agar Pinjaman Bank Cepat Cair Simak Tips dan Trik Berikut ini Pasti Sukses

Sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan para pelaku industri, serta organisasi profesi dan asosiasi industri, diharapkan dapat membentuk 3 lines of defense yang mampu bekerja sama secara optimal untuk menjaga sektor IKNB nasional agar dapat tumbuh secara berkualitas, dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Layer pertama yang dimaksud adalah penguatan internal perusahaan khususnya dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif.

Penerapan prinsip tata kelola yang baik merupakan salah satu pilar utama sebagai fondasi untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.

Kemudian layer kedua adalah dukungan lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri.

Lembaga profesi penunjang diharapkan dapat bekerja semakin profesional, independen, dan sesuai kode etik dan standar praktik terbaik untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan non bank.

OJK juga mengharapkan partisipasi aktif dari asosiasi pelaku industri untuk dapat turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku usaha para anggotanya, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

OJK melihat bahwa dukungan asosiasi mutlak dibutuhkan untuk mendukung upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Dan yang terakhir, layer ketiga adalah peran OJK sebagai regulator,disini OJK akan terus melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan kegiatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan, sektor IKNB secara lebih efektif.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: kontan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah