Hal ini dilakukan agar tidak lagi ada pihak-pihak yang memanfaatkan kebijakan itu untuk memperkaya diri sendiri.
"Aturan DMO 30 persen itu harus lebih diperketat lagi pengawasannya. Jangan sampai terjadi lagi seperti yang kemarin," kata dia.
Karmila Saripun menyampaikan juga berkaitan dengan sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang mencoba bermain di kebijakan itu lebih dipertegas lagi.
"Sanksinya juga harus lebih dipertegas. Kita tidak ingin ada yang memanfaatkannya dan merugikan masyarakat luas," pungkasnya.***