Pemerintah Jangan Obral Janji, Harus Tindak Tegas Pabrikan CPO Pembeli TBS Sawit di Bawah Harga

- 22 Mei 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit /PIXABAY/tristantan


KALBAR TERKINI - Pemerintah diminta menindak tegas berbagai pihak yang terlibat pembelian tandan buah segar (TBS) sawit di bawah ketentuan Kementrian Pertanian (Kementan).

Di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), masih terdapat sejumlah pabrikan Minyak Sawit Kasar (Crude Palm Oil/CPO).

Kalangan ini maish membei Tandan Buah Segar (TBS) sawit di bawah harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, alias di bawah Rp 2.000.

Baca Juga: UPDATE : Harga TBS Sawit Jambi ,Alami Kenaikan di Angka Rp 85,42/Kg,Berlaku Periode 20-26 Mei 2022

Harga TBS sawit sendiri terus merosot pasca pemberlakuan moratorium larangan ekspor CPO. bahan baku minyak goreng berikut produk turunannya pada 28 April 2022.

Belakangan, moratorium tersebut dicabut lewat pengumuman Presiden Joko Widodo, Jumat, 20 Mei 2022, yang berlaku sejak Senin, 23 Mei 2022, sebagaimana diumumkan dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat lalu.

Adapun larangan ekspor CPO maupun pencabutan larangan itu sendiri sangat erat terkait dengan nasib petani sawit mandiri.

Sebab, hingga Sabtu, 21 Mei 2022 ini, sejumlah pabrikan atau pengusaha CPO masih membeli TBS saeit di bawah ketentuan pemerintah.

Baca Juga: UPDATE : Harga TBS Sawit Sumsel , Turun di Angka Rp 591,92/Kg,Berlaku Periode II-Mei 2022,Simak Ulasan Berikut

Padahal, harga TBS sawit sudah ditetapkan pemeirntah pusat lewat Permenta Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebunan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Sekretariat Kabinet Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x