1 Warga Negara Indonesia (WNI)
2 Memiliki e-KTP
3 Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4 Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6 Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***