PENTING, Ini Penjelasan Kementerian Koperasi Soal BLT UMKM Cair Setelah Lebaran

- 27 April 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi - Input NIK KTP ke link eform.bri.co.id segera, karena ada BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 bagi penerima BPUM.
Ilustrasi - Input NIK KTP ke link eform.bri.co.id segera, karena ada BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 bagi penerima BPUM. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

1 Warga Negara Indonesia (WNI)

2 Memiliki e-KTP

3 Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4 Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6 Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x