KALBAR TERKINI – Tahukah kalian pemerintah telah mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk menyikapi lonjakan harga minyak goreng.
Adapun maksudnya adalah untuk meringankan beban mayarakat yang kurang mampudalam mencukupi kebutuhan minyak goreng.
Pemerintah mendata para penerima BLT minyak goreng yakni 20,5 juta untuk keluarga penerima BPNT dan PKH.
Kemudian sebanyak 2,5 juta untuk para PKL,adapun mekanisme BLT nantinya akan diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya secara sekaligus dalam tiga bulan (April, Mei dan Juni).
Berikut kami sajikan syarat bagi masyarakat yang berhak menerima BLT minyak goreng, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia setkab.go.id:
Syarat BLT Minyak Goreng
1. Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
2. Program Keluarga Harapan (PKH)