KALBAR TERKINI - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
Saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," katanya.
Namun, dia menyebut kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," jelasnya.
Sebagai informasi, Banpres BPUM 2022 atau BLT UMKM adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang menghentikan pandemi Covid-19.
Sesuai aturan, penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1 Warga Negara Indonesia (WNI)
2 Memiliki e-KTP
3 Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4 Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6 Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***