LINK, Cara Daftar dan Serta Syarat BLT Ibu Hamil dan Balita

- 3 Maret 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi, Ibu hamil dan balita juga bisa terima BLT, ini caranya
Ilustrasi, Ibu hamil dan balita juga bisa terima BLT, ini caranya /Pixabay/PublicDomainPictures/17902 images

6. Isi data diri kembali, termasuk memilih jenis bansos, yakni PKH atau BPNT.

Menu memilih jenis bansos akan muncul apabila NIK KTP yang didaftarkan telah terverifikasi dalam DTKS Kemensos.

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat melakukan cek penerima BLT balita dan ibu hamil 2022.

Pengecekan penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat menggunakan situs tersebut untuk mengecek penerima bansos PKH Kemensos, dimana terdapat komponen balita dan ibu hamil di dalamnya.

Pengecekan melalui situs tersebut dilakukan menggunakan nama lengkap sesuai KTP yang telah didaftarkan.***

 

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x