LINK, Cara Daftar dan Serta Syarat BLT Ibu Hamil dan Balita

- 3 Maret 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi, Ibu hamil dan balita juga bisa terima BLT, ini caranya
Ilustrasi, Ibu hamil dan balita juga bisa terima BLT, ini caranya /Pixabay/PublicDomainPictures/17902 images

KALBAR TERKINI - Masyarakat dapat segera daftar (BLT) balita dan ibu hamil 2022 dengan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS Kemensos.

Melalui BLT balita dan ibu hamil 2022, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun untuk balita, dan Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil.

Bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat kali tahap penyaluran dengan besaran bantuan per tahapnya Rp 750.000.

Bansos PKH untuk anak balita bisa didapatkan jika telah memenuhi persyaratan berikut, antara lain:

Baca Juga: UPDATE! Link dan Cara Cek Penerima BST Kemensos 2022

- Anak balita penerima BLT berusia 0-6 tahun dan tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

- Anak balita penerima BLT terdampak Covid-19 atau orang tua kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK), lalu bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Penerima BLT adalah anak balita yang rutin memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.

Untuk cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: NIAT, Cara dan Waktu Terbaik Berpuasa di Bulan Sya’ban

Unduh atau download terlebih dahulu aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store di handphone (HP).

Kemudian, ikuti langkah cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 secara online berikut ini.

Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil Online 2022

1. Buka aplikasi Cek Bansos Kemensos yang sudah diunduh.

2. Lakukan registrasi dengan klik “Buat Akun Baru”.

3. Isi data diri sesuai kolom yang tersedia, termasuk foto KTP dan swafoto dengan KTP.

Baca Juga: LINK Pendaftaran dan Cara Dapatkan BLT Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM, Berikut Syarat, Kelengkapan Dokumen

4. Periksa kembali data diri yang telah diisi apakah sudah benar. Kemudian, klik “Buat Akun Baru”.

5. Apabila registrasi berhasil, kemudian pilih menu “Daftar Usulan” pada aplikasi Cek Bansos.

6. Isi data diri kembali, termasuk memilih jenis bansos, yakni PKH atau BPNT.

Menu memilih jenis bansos akan muncul apabila NIK KTP yang didaftarkan telah terverifikasi dalam DTKS Kemensos.

Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat dapat melakukan cek penerima BLT balita dan ibu hamil 2022.

Pengecekan penerima BLT balita dan ibu hamil 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat menggunakan situs tersebut untuk mengecek penerima bansos PKH Kemensos, dimana terdapat komponen balita dan ibu hamil di dalamnya.

Pengecekan melalui situs tersebut dilakukan menggunakan nama lengkap sesuai KTP yang telah didaftarkan.***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x