LINK, Cara Daftar dan Serta Syarat BLT Ibu Hamil dan Balita

- 3 Maret 2022, 08:14 WIB
Ilustrasi, Ibu hamil dan balita juga bisa terima BLT, ini caranya
Ilustrasi, Ibu hamil dan balita juga bisa terima BLT, ini caranya /Pixabay/PublicDomainPictures/17902 images

KALBAR TERKINI - Masyarakat dapat segera daftar (BLT) balita dan ibu hamil 2022 dengan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS Kemensos.

Melalui BLT balita dan ibu hamil 2022, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun untuk balita, dan Rp3 juta per tahun untuk ibu hamil.

Bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat kali tahap penyaluran dengan besaran bantuan per tahapnya Rp 750.000.

Bansos PKH untuk anak balita bisa didapatkan jika telah memenuhi persyaratan berikut, antara lain:

Baca Juga: UPDATE! Link dan Cara Cek Penerima BST Kemensos 2022

- Anak balita penerima BLT berusia 0-6 tahun dan tergolong masyarakat miskin/rentan miskin.

- Anak balita penerima BLT terdampak Covid-19 atau orang tua kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK), lalu bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Penerima BLT adalah anak balita yang rutin memeriksakan kesehatan di posyandu atau puskesmas.

Untuk cara daftar BLT balita dan ibu hamil 2022 secara online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x