Aplikasi Penambah Penghasilan Uang Secara Cepat yang Perlu Anda Ketahui, Hindar Skema Skema Ponzi

- 5 Juli 2021, 21:02 WIB
Investasi bodong
Investasi bodong /instagram.com/sikapiuangmu

Baca Juga: Penggunaan Keuangan Digital Kian Masif Dipengaruhi Covid-19

Baru-baru ini informasi yang mengejutkan mengenai WPP Berbagi sudah beredar, banyaknya pelaporan mengenai kasus ini kepada pihak yang berwajib atas kehilangan beberapa uang yang dimilikinya dan terbukti adanya skema ponzi hingga money game.

Banyaknya pelaporan itu, berawal saat ingin memasuki akun yang sudah terdaftar. Namun, tidak bisa digunakan kembali bahkan situsnya sudah tidak bisa digunakan seperti semula.

“Assalamualaikum, teman-teman saya sudah buat laporan atas dugaan penipuan WPP Berbagi, pengaduan saya pertama Bank Permata tempat rekening WPP Berbagi, setelah itu Bank BCA dan dimintai beberapa syarat salah satunya surat kronologi dan surat permintaan pemblokiraan rekening WPP Berbagi,” Ujar Dimas asal Jakarta Utara melalui postingan video yang dibuatnya.

Baca Juga: El Savador Tetapkan Bitcoin Alat Pembayaran yang Sah, Kurangi Ketergantungan Ekonomi Pada Dolar

“Itu sudah dikirim semua hanya tinggal surat dari kepolisian. Kita dua arah untuk pidananya dari laporan kepolisian, perbankannya dari BCA ke Permata. Nanti dari BCA akan lapor ke Permata mengenai permasalah dari nasabahnya atas rekening ini (WPP Berbagi),” lanjut ujar Dimas

Apa itu skema ponzi atau money game ? dilansir dari KPKNL Pontianak, Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Ciri Skema Ponzi
Ciri Skema Ponzi instagram.com/sikapiuangmu

Dilansir dari halaman situs OJK mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 9 Tentang Perdagangan, “Skema Piramida adalah istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang.

Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut,”

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah