Tips Membeli Tanah, 8 Aspek Jual Beli Tanah Melalui Kantor BPN

- 23 Juni 2021, 14:16 WIB
Tips Membeli Tanah
Tips Membeli Tanah /Maya Atika/Kalbar Terkini/ Maya Atika

KALBAR TERKINI - Transaksi jual beli tanah bisa mulus jika Anda cermat mempersiapkan unsur legalitas dan faktor lain. 

Dilansir dari Rumah.com saat melakukan jual beli tanah, hendaknya Anda mempertimbangkan dengan seksama mulai dari lokasi, biaya, detail tanah hingga sertifikatnya.

Jangan buru-buru membeli sebelum melakukan cek mendalam supaya tak ada penyesalan di kemudian hari.

Baca Juga: 11 Tips Mudah Masak Jengkol Agar Tak Bau dan Tak Pahit

Agar transaksi jual beli tanah berjalan mulus, dalam artikel ini akan membahas poin-poin penting yang meliputi:

  1. Pastikan keaslian bukti kepemilikannya
  2. Cek Status Kepemilikannya
  3. Periksa Detail Tanahnya
  4. Cek Status Pemilik
  5. Biaya Lain-Lain
  6. Seriuskan dengan tanda jadi
  7. Pembuatan Akta Jual Beli
  8. Cara Pembayaran

Baca Juga: Menilik Stadion Allianz Arena, Saksi Bisu Penentu Timnas Jerman di Euro 2020

  1. Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikannya

Jangan sampai Anda kena modus sertifikat palsu atau sertifikat bodong.

Anda bisa saja menggunakan jasa notaris untuk menyelesaikan masalah sertifikat.

Anda tinggal duduk manis menunggu hasilnya. Namun, bila Anda ingin menekan biaya pada bagian ini, ada cara mudah dan lebih terjangkau untuk melakukan pengecekan sertifikat sendiri.

Pertama, Anda bisa mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di loket pengecekan sertifikat tanah.

Baca Juga: 3 Hal Perlu Dihindari saat Kencan Setelah Alami Putus Hubungan

Anda akan dibantu mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Dokumen yang harus Anda siapkan adalah:

  • Sertifikat tanah yang akan diperiksa.
  • Surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT kepada pegawainya.
  • Permohonan pengecekkan sertifikat (form permohonan disediakan di kantor BPN).
  • Fotokopi KTP pemilik sertifikat.
  • Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.Biaya Rp50.000 per sertifikat.

Pengecekan ini tidak membutuhkan waktu lama, cukup sehari Anda sudah bisa mengetahui sertifikat yang dicek asli atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 23 Juni 2021: Aries Bersikap Manislah Pada Pasangan, Cancer Ada Kejutan Bahagia Dari Dia

Bila memang asli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberi cap pada sertifikat.

Langkah kedua yang lebih praktis adalah dengan mengeceknya secara online.

Caranya, unduh aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi yang diluncurkan BPN ini memiliki fitur notifikasi, info Berkas, plot bidang tanah, info sertifikat, lokasi bidang tanah, dan info layanan.

Melalui fitur-fitur ini Anda bisa mengecek keaslian sertifikat, mengecek proses pembuatan balik nama sertifikat, hingga mendapatkan informasi dan biaya untuk mengurus sertifikat.

Untuk menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat, Anda perlu mendaftar ke BPN terlebih dan mengisi formulir verifikasi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku yang telah disediakan BPN.

Jangan lupa melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat. Cara ini lebih praktis dibanding harus mengurus surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT saat akan mengecek sertifikat melalui loket BPN.

Baca Juga: 5 Kuliner Khas Kalbar, Dijamin Nikmat dan Bikin Ketagihan

Setelah pendaftaran selesai, kamu bisa mengecek keasliannya melalui aplikasi dengan cara klik akun baru pada aplikasi lalu masukan username, alamat email, dan password.

Setelah registrasi berhasil, Anda dapat masuk ke fitur dengan memasukan username dan password Anda. Klik info sertifikat - klik daftar sertifikat.

Bila data informasi tidak muncul, berarti sertifikat yang Anda cek tidak terdaftar di BPN.

  1. Cek Status Kepemilikannya

Status kepemilikan tanah diatur dalam Undang–Undang Pertanahan No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Terdapat beberapa macam hak atas tanah yang diatur dalam UU tersebut, antara lain: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Dengan mengetahui status kepemilikan tanah akan membantu Anda menentukan nilai tanah atau properti itu sendiri.

Selain itu, Anda bisa saja menemukan tanah idaman masih berstatus tanah girik.

Artinya, tanah girik adalah tanah hak milik adat yang belum didaftarkan atau dibuatkan sertifikat di kantor pertahanan setempat.

Baca Juga: Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Girik bukan tanda bukti atas tanah, melainkan merupakan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak dan orang menguasai tanah milik adat atas bidang tanah tersebut beserta bangunan (jika tersedia di atasnya).

Maka sebelum proses jual beli dilakukan, ada baiknya girik diubah menjadi sertifikat terlebih dahulu.

  1. Periksa Detail Tanahnya

Penting untuk Anda memeriksa secara detail tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan.

Bila ternyata Anda menemukan perbedaan ukuran tanah, seperti dikutip hukumonline.com yang dapat Anda lakukan adalah memeriksa buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan setempat, yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah.

  1. Cek Status Pemilik

Meski terlihat sepele, nyatanya yang tak kalah penting adalah mengecek status pemilik tanah.

Bila pemilik sudah menikah, transaksi jual beli tanah harus jadi kesepakatan bersama dengan suami atau istri.

Banyak kasus jual beli tanah berujung sengketa karena tidak adanya kesepakatan dari suami/istri pemilik.

Baca Juga: Stadion Wembley Tempat Pertandingan Semifinal dan Final Euro 2020, Siap Tampung 60 Ribu Penonton

Bila pemilik sudah menikah, Anda bisa mengecek apakah surat bukti persetujuan suami istri yang merupakah salah satu syarat jual beli tanah, sudah dilampirkan oleh penjual atau belum. Serta fotokopi KTP suami dan istri dan surat menikah.

Di samping itu, kondisi lainnya adalah Jika suami/istri penjual sudah meninggal maka yang penjual harus menyertakan akta kematian.

 Jika suami istri telah bercerai, yang harus dilampirkan adalah Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama yang menyatakan tanah/bangunan adalah hak dari penjual dari pengadilan.

  1. Biaya Lain-Lain

Selain harga tanah itu sendiri, ada biaya-biaya lain yang harus disiapkan pembeli dan penjual.

  • Uang jasa/honor PPAT dan saksi tidak lebih dari 1% harga transaksi yang tercantum di akta. Hal ini ditanggung bersama (pembeli dan penjual) atau sesuai kesepakatan.
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Maksimal 5% dari nilai transaksi/NJOP dikurangi nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Hal ini ditanggung pembeli.
  • 3 PPh (Pajak Penghasilan) 5% dari harga tanah ditanggung penjual.
  • Pengecekan sertifikat Rp 50.000 ditanggung pembeli.
  • Balik nama bila mengurus sendiri, biayanya tergantung NJOP tanah, yang bisa Anda cek di BPN. Namun bila Anda menggunakan jasa notaris, biaya balik nama Sudah termasuk dalam uang jasa notaris/PPAT. Hal ini ditanggung pembeli.
  • PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Sebesar 1 per seribu/pemill dari NJOP tanah. Dan dibayarkan sekaligus saat pengajuan balik nama. Hal ini ditanggung pembeli

 

  1. Seriuskan Dengan Tanda Jadi

Uang tanda jadi berbeda dengan uang tanda muka. Uang muka biasanya sebesar 10-30 persen dari harga jual.

Uang tanda jadi lebih kecil jumlahnya, nilainya di bawah Rp10 juta dan biasanya akan memotong jumlah pembayaran uang muka bila jual beli berjalan mulus.

Tujuan uang tanda jadi adalah untuk menunjukkan keseriusan pembeli saat melakukan jual beli tanah.

Namun, ada hal yang harus diperhatikan. Jumlah tanda jadi sebaiknya menjadi kesepakatan pembeli dan penjual.

Jumlahnya juga jangan terlalu besar karena biasanya uang tanda jadi ini tidak bisa dikembalikan bila kontrak dibatalkan.

  1. Pembuatan Akta Jual Beli

Akta jual beli (AJB) menjadi bukti transaksi jual beli tanah. Proses ini harus dilakukan di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah agar memiliki kekuatan hukum.

Ada dokumen dan kewajiban yang harus disiapkan penjual dan pembeli sebagai persyaratan.

Penjual:

Sertifikat tanah asli

Izin mendirikan bangunan (IMB)

KTP dan surat persetujuan suami/istri jika sudah menikah

Jika suami/istri meninggal, harus ada akta kematian

Bukti bayar PBB 10 tahun terakhir

Kartu keluarga

Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa

Kewajiban: membayar PPh sebesar Nilai Jual Objek Pajak/harga jual x 5%.

Pembeli:

KTP

Kartu keluarga

Kewajiban: melunasi BPHTB sebesar NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%.

Tak seperti KPR dengan tenor bisa mencapai 20 tahun, tenor KPT lebih singkat. Paling lama hanya mencapai waktu 5 tahun. Konsekuensinya, cicilan pembayaran perbulannya menjadi lebih tinggi.

  1. Cara Pembayaran

Pilih cara pembayaran yang paling sesuai dengan kondisi keuangan Anda.

Bila memungkinkan, Anda bisa membayarkan secara tunai di kantor notaris sesaat setelah penandatanganan AJB. Namun, bila membawa uang cash dalam jumlah banyak merepotkan, Anda bisa membayarkan dengan cara transfer ke rekening penjual sebagaimana sesuai kesepakatan bersama.

Selain itu, Anda juga bisa memilih menggunakan Kredit Pemilikan Tanah (KPT) yang ditawarkan oleh bank.

 Besarnya KPT tergantung masing-masing kebijakan bank. Biasanya angka berkisar 70-80 persen dari nilai appraisal bank atas tanah.

Syarat agar tembus KPT adalah tanah berlokasi di perumahan, harus bersertifikat Surat Hak Milik (SHM) dan menandatangani surat perjanjian yang menyatakan tanah akan dibangun dalam jangka waktu tertentu.***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah