Baca Juga: Amalan Doa Segala Urusan Agar diberi Kemudahan Dari Kesulitan yang Paling Mustajab
Sementara adapula yang mengatakan bahwa menyikat gigi saat berpuasa itu hukumnya makruh.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menyatakan:
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah dzuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Jadi intinya menggosok gigi saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa namun alangkah baiknya kita melakukanya sebelum masuk waktu imsak dan setelah berbuka puasa.
***