Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil hisab yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
***
Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil hisab yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
***
Editor: Yuni Herlina
Sumber: Kemenag Muhammadiyah