Akan tetapi penetapan tersebut sudah sah secara hukum Islam, selama penetapannya sudah melalui prosedur syar'i yang diwajibkan syara', yaitu perbuatan hamba yang melakukan rukyatul hilal.***
Akan tetapi penetapan tersebut sudah sah secara hukum Islam, selama penetapannya sudah melalui prosedur syar'i yang diwajibkan syara', yaitu perbuatan hamba yang melakukan rukyatul hilal.***
Editor: Yuni Herlina
Sumber: Berbagai Sumber