Baca Juga: Cara dan Niat Mandi Sebelum Shalat Ied Serta Adab Menyambut Hari Kemenangan yang Suci
Jadi walaupun secara scientific hilal Syawal sudah benar-benar ada di langit , tetapi karena perbuatan kita merukyat hilal tidak membuahkan hasil (yakni kita tidak melihat hilal), maka keesokan harinya masih puasa untuk menyempurnakan.
Demikian juga, sesungguhnya tidak masalah jika Sabtu tanggal 30 April 2022 kemarin pada waktu matahari terbenam ada sebagian kaum muslimin yang melakukan rukyatul hilal,
Seperti di Yaman dan Afghanistan, dan mengklaim berhasil melihat hilal, padahal secara scientific mustahil hilal bisa dirukyat di Yaman atau Afghanistan saat maghrib.
Secara syariah, tidak masalah dan tetap sah, karena sudah menempuh prosedur wajib yang ditetapkan syariah, yaitu rukyatul hilal.
Ustadz Shiddiq juga menambahkan bahwa satu hal penting yang sangat perlu dipahami adalah bahwa ketika prosedur syar'i yang sifatnya wajib sudah ditempuh.
Baca Juga: TERNYATA Lebaran Juga ada Sunnahnya, Salah Satunya Menggunakan Pakaian Terbaik
Kemudian diputuskan fatwa atas dasar prosedur itu, maka fatwa itu sudah sah menurut syara' walaupun fatwa itu sendiri sesungguhnya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada.
Beliau membandingkan dengan kesaksian pada kasus perzinaan.
Jika ada seorang saksi melihat laki-laki dan perempuan berzina, dan keduanya memang benar berzina, tapi saksinya hanya dia sendiri, tidak ada orang lain lalu jika dia mengadukan perkara ini ke hakim syariah, kesaksian dia pasti ditolak, karena nishab jumlah saksi untuk perzinaan itu adalah empat orang laki-laki.