Penetapan Idul Fitri 2022: Hilal Belum Mungkin Di Rukyat, Ini Kata Ustadz Shiddiq Al-Jawi

- 1 Mei 2022, 13:58 WIB
ilustrasi pantauan hilal
ilustrasi pantauan hilal /Antara foto/

Karena satu orang saksi tidak cukup.

Jadi, ketika hakim syariah menolak kesaksian tunggal itu, apakah berarti fakta perzinaan itu tidak ada? Tidak, bukan?

Mungkin bisa dikatakan bahwa penolakan hakim itu tidak "ilmiah", atau, singkatnya keliru.

Tetapi meski demikian, penolakan hakim itu memang sah secara hukum Islam, karena dia berpegang dengan prosedur pembuktian yang diwajibkan syara', yaitu adanya empat orang saksi.

Dalam masalah ini terdapat hadis shahih bahwa Rasulullah SAW pernah suatu saat yakin bahwa seorang perempuan telah berzina.

Tapi Rasulullah SAW tidak menjatuhkan hukuman bagi perempuan itu, karena tidak cukup bukti.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,"Kalau saja aku boleh merajam seseorang tanpa bukti, pasti sudah kurajam si Fulanah, karena telah nampak gelagat zina dari cara bicaranya, gerak tubuhnya, dan orang yang pernah menggaulinya." (HR Ibnu Majah, no 2559).

Akhirnya beliau menyimpulkan ketika prosedur syar'i yang sifatnya wajib sudah ditempuh, lalu diputuskan fatwa atas dasar prosedur itu, maka fatwa itu sudah sah secara syariah,

walaupun bisa jadi fatwa itu sendiri memang tidak sesuai dengan fakta yang benar-benar ada.

Kesimpulannya, penetapan Idul Fitri 1443 yang jatuh hari Ahad 1 Mei 2022 bisa jadi dikategorikan keliru menurut sains.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x