Shalat Gerhana Bulan Disebut Khusuf, Berirkut Tata Cara Lengkap Melaksanakannya

- 26 Mei 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi Shalat Gerhana Bulan
Ilustrasi Shalat Gerhana Bulan /Istimewa/@Hijabika.com

Shalat gerhana disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. 

Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat.

Namun meski demikian, kedudukan shalat ini tidak sampai kepada derajat wajib, sebab dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak ada kewajiban selain shalat 5 waktu semata.

Pelaksanaan Shalat

Shalat gerhana matahari dan bulan dikerjakan dengan cara berjamaah, sebab dahulu Rasulullah SAW mengerjakannya dengan berjamaah di masjid.

Shalat gerhana secara berjamaah dilandasi oleh hadits Aisyah ra.

Shalat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz “Ash Shalatu Jamiah“.

Dalilnya adalah hadits berikut: Dari Abdullah bin Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW. 

mengutus orang yang memanggil shalat dengan lafaz: Ash shalatu jamiah”. (HR. Muttafaqun alaihi).

Namun shalat ini boleh juga dilakukan dengan sirr (merendahkan suara) maupun dengan jahr (mengeraskannya).

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: LPPI Universitas Muhammadiyah Mojokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x