Zakat Fitrah dan Pengertiannya, Berikut Hukum, Jumlah dan Bacaan Niat Zakat Fitrah

- 3 Mei 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas /Baznas.go.id/

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-18 Ramadhan, Malaikat Jibril hingga Pemikul Arasy Memohonkan Ampunan Dosa Untuknya

Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: globalzakat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah