Zakat Fitrah dan Pengertiannya, Berikut Hukum, Jumlah dan Bacaan Niat Zakat Fitrah

- 3 Mei 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas /Baznas.go.id/

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-20 Ramadhan, Mendapat Pahala Ibarat Berpuasa 100 Tahun

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim,

laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Organisasi Mahasiswa, Kapolresta Pontianak Kota Ajak Wujudkan Sinergi

Hukum

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: globalzakat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah