Zakat Fitrah dan Pengertiannya, Berikut Hukum, Jumlah dan Bacaan Niat Zakat Fitrah

- 3 Mei 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas /Baznas.go.id/

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar

Bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya,

orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-19 Ramadhan, Seluruh Malaikat Ziarah ke Kuburnya Setiap Hari

Tata Cara

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.

Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: globalzakat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah