Simak Syarat Sah Hewan Kurban,Untuk Calon Pembeli Wajib Kalian Ketahui

25 Juni 2022, 07:03 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban Saat Idul Adha /Tangkap Layar

KALBAR TERKINI - Sebelum menunaikan ibadah kurban tentunya wajib kalian ketahui tentang syarat sah hewan kurban.

Apa saja syarat-syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi ? mengutip laman dari NU Online, dimana terdapat sejumlah syarat sah hewan kurban.

Syarat pertama, hewan kurban harus hewan ternak yaitu : unta, sapi, kambing, atau domba,selain hewan-hewan ternak itu, tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.

Sebagai contoh Unggas, misalnya, tidak bisa dijadikan hewan kurban,oleh karena itu, ayam, bebek, burung, ikan dan hewan halal selain yang disebutkan di atas tidak bisa dikategorikan sebagai hewan kurban.

Rujukannya adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34:
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34).


Syarat kedua, hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat Islam, sebagai berikut :

1. Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6

2. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3

3. Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun

4. Kambing jenis domba bisa berumur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun sulit ditemukan

5. Kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

Berdasarkan syarat di atas, maka tidak sah berkurban menggunakan kambing, domba, unta, sapi ataupun kerbau jika belum mencapai kriteria usia minimal yang sudah ditetapkan.

Selain itu, jika usia hewan ternak itu sudah melebihi batas usia minimalnya, sebaiknya tidak juga terlalu tua umurnya,karena hewan yang terlalu tua dagingnya sudah keras dan tidak lagi empuk saat dikonsumsi.

Syarat ketiga, adalah hewan tidak dalam kondisi yang menyebabkannya tidak sah menjadi kurban.

Ada sejumlah jenis kondisi yang menyebabkan hewan, seperti sapi, kerbau, unta, kambing atau domba tidak sah menjadi kurban, yaitu diantaranya :

1. Hewan buta salah satu matanya

2. Hewan pincang salah satu kakinya

3. Hewan sakit yang tampak jelas sehingg kurus dan dagingnya rusak

4. Hewan sangat kurus

5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya

6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya

7. Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas tidak sah menjadi hewan kurban.

Meski begitu, hewan yang pecah atau patah tanduknya, maupun tak punya tanduk, tetap sah dijadikan hewan kurban.

Selain syarat-syarat itu, yang perlu diperhatikan juga adalah waktu penyembelihan hewan kurban. Hewan kurban disembelih pada waktu Iduladha, atau 10 Dzulhijjah, yakni mulai kira-kira setelah lewatnya waktu yang cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler