Benarkah Uban Tidak Boleh Dicabut? Berikut Penjelasan secara Medis dan Pandangan Agama

- 23 Maret 2024, 14:24 WIB
Ilustrasi uban/Pixabay.com
Ilustrasi uban/Pixabay.com /

Berdasarkan ketiga hadis tersebut, bisa dipahami bahwa mencabut uban akan berakibat pada hilangnya cahaya yang menerangimu di hari kiamat.

Bukan hanya itu, secara medis mencabut uban juga berbahaya untuk fotikel rambut.

Bekas cabutannya bisa menyebabkan kerusakan yang pada akhirnya mengganggu pertumbuhan rambutmu.

Oleh sebab itu, kegiatan ini sebaiknya tidak dilakukan oleh orang mukmin.

Uban adalah bagian dari sunnatullah. Disebutkan dalam Al-Qur’an, “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.(QS. Ar-Rum[30]: 54)

Jika ingin mengurangi pertumbuhannya, sebaiknya lakukan langkah alami seperti mengkonsumsi makanan pencegah uban.

Untuk mengatasi uban sesuai syariat yang dianjurkan agama Islam dapat dengan menyemir rambut uban.

Dengan menyemir area rambut yang beruban dengan warna yang berbeda dari warna dasar rambut.

Untuk orang Indonesia, jangan gunakan warna hitam untuk menyemirnya.

Hal ini karena penggunaan warna hitam akan menciptakan kesan seolah uban adalah bagian rambut yang normal.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KonsultasiSyariah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah