Bagaimana Cara Membuat KTP Elektronik Secara Offline Cek Persyaratan Berikut ini

- 21 November 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital.
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital. /Dukcapil

KALBAR TERKINI - Apakah kalian sudah memiliki KTP atau masih binggung bagaimana membuat KTP baru,simak ulasan berikut ini.

Perlu diketahui jika KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.

KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana cara membuat KTP elektronik tersebut?

Baca Juga: Simak Lirik Lagu EXES Milik Penyanyi Asal Kanada Tate McRae Rilis November 2023

Simak Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Offline

1. Berusia 17 tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Berikut kami sajikan Cara Membuat KTP Elektronik Offline

1. Penyedia KTP elektronik

Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses cara membuat KTP elektronik offline.

2. Datang ke kelurahan

Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

3. Selesaikan dengan petugas

Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.

Cara membuat KTP elektronik offline, jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

Baca Juga: Simak Ragam Manfaat Sayuran Hijau Salah Satunya Mencegah Serangan Jantung

4. Data dan foto digital

Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital.

Cara membuat KTP elektronik offline, pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Tanda tangan

Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan.

Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.

6. Pemindaian retina

Cara membuat KTP elektronik offline selanjutnya, melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

7. Stempel Petugas

Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

8. Selesai

Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu, maka cara membuat KTP elektronik offline selesai,bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.***

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah