Bagaimana Cara Membuat KTP Elektronik Secara Offline Cek Persyaratan Berikut ini

- 21 November 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital.
Ilustrasi IKD untuk membuat KTP digital. /Dukcapil

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Berikut kami sajikan Cara Membuat KTP Elektronik Offline

1. Penyedia KTP elektronik

Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses cara membuat KTP elektronik offline.

2. Datang ke kelurahan

Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

3. Selesaikan dengan petugas

Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.

Cara membuat KTP elektronik offline, jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah