KALBAR TERKINI - Apakah kalian sudah memiliki KTP atau masih binggung bagaimana membuat KTP baru,simak ulasan berikut ini.
Perlu diketahui jika KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
KTP diterbitkan oleh instansi pelaksana berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagaimana cara membuat KTP elektronik tersebut?
Baca Juga: Simak Lirik Lagu EXES Milik Penyanyi Asal Kanada Tate McRae Rilis November 2023
Simak Syarat Cara Membuat KTP Elektronik Offline
1. Berusia 17 tahun
2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat