Apa itu BPJS kesehatan? Simak 7 Manfaat yang BPJS Bisa Kalian Dapatkan Cek Selengkapnya

26 Oktober 2023, 14:26 WIB
Pemda Mamasa Berutang ke BPJS Kesehatan Sebanyak 16 Miliar /Foto/Ilustrasi /

KALBAR TERKINI - Apa Pengertian BPJS kesehatan?

BPJS merupakan akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,Jadi,BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

Sementara itu, BPJS kesehatan bertugas mengadakan jaminan sosial di bidang kesehatan.

Perlu diktahui jika pada jaman dahulu, BPJS kesehatan digabungkan dengan ketenagakerjaan dengan nama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja).

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghemat Daya Listrik Rumah yang Praktis dan Sederhana

Kini Jamsostek telah disatukan program dalam JKN yang diresmikan pada 31 Desember 2013. Secara terpisah, BPJS kesehatan mulai dioperasikan pada tanggal 1 Januari 2014.

Berikut kami sajikan manfaat BPJS Kesehatan,cek selengkapnya :

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang meliputi pelayanan rawat jalan dan inap yang diberikan oleh:
  • Puskesmas atau yang setara
  • Praktik mandiri dokter umum dan gigi
  • Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas
  • kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
  • Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik dan laboratorium
  • 2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Beberapa manfaat yang didapatkan antara lain:

  • Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan
  • Pelayanan kuratif dan rehabilitatif
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

  • Jenis manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi dan rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif dan non operatif
  • Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

Baca Juga: Masih Bingung Bagaiamana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline,Simak Langkah Selengkapnya

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan ini bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau setara
  • Rumah sakit umum baik pemerintah atau swasta
  • Rumah sakit khusus
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik, optik, dan laboratorium

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Beberapa manfaat yang bisa diterima dalam jenis perawatan ini antara lain:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang dilakukan di Unit Gawat Darurat
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
    Tindakan medis spesialistik
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif

7. Pelayanan untuk gangguan kesehatan mental

Selain memberikan pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan fisik,rupanya BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat untuk pelayanan gangguan kesehatan mental,dimana para penguna BPJS Kesehatan bisa mendapatkan terapi dan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental secara gratis.***

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler