Aturan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Mulai Hari ini Hingga 13 Februari 2024

- 11 Februari 2024, 08:19 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024
Masa Tenang Pemilu 2024 /KPU

Rambu-Rambu Masa Tenang Pemilu 2024

3 Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029
3 Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029

Berikut beberapa aturan dan larangan selama masa tenang Pemilu 2024, yang akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024.

1.  Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

2. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.

Ini berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah