Aturan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Mulai Hari ini Hingga 13 Februari 2024

- 11 Februari 2024, 08:19 WIB
Masa Tenang Pemilu 2024
Masa Tenang Pemilu 2024 /KPU

KALBAR TERKINI - Jadwal masa tenang Pemilu 2024 lengkap dengan aturan yang harus dilaksanakan.

Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir, Sabtu, 10 Februari 2024. Saat ini, bangsa Indonesia sedang memasuki masa tenang dimulai Minggu, 11 hingga 13 Februari 2024.

Setelahnya akan berlanjut ke hari pencoblosan atau pemungutan suara yang bertepatan dengan Hari kasih sayang atau Valentine, yaitu tanggal 14 Februari 2024.

Pada Pemilu 2024 ini akan ada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Untuk Pencoblosan Pemilu 2024 Lengkap Dengan Linknya

Kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara yang akan menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Baca Juga: JANGAN KELIRU, Ini Lima Jenis Surat Suara yang Akan DIterima Saat Hari Pencoblosan Pemilu, 14 Februari 2024

Rambu-Rambu Masa Tenang Pemilu 2024

3 Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029
3 Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029

Berikut beberapa aturan dan larangan selama masa tenang Pemilu 2024, yang akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024.

1.  Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Seluruh kegiatan kampanye Pemilu berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang Pemilu.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

2. Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye.

Ini berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah