KALBAR TERKINI - Jadwal Pemilu 2024, dimana sebentar lagi, bangsa ini akan memasuki masa tenang kampanye.
Sementara hari pencoblosan Pemilu 2024 akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 atau biasa diperingati orang sebagai hari Valentine.
Masa tenang, mulai 11-13 Februari 2024.
Pada Pemilu 2024 ini akan ada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Jenis Surat Suara, Warna dan Kegunaannya Untuk Pencoblosan Pemilu 2024
Peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara yang akan menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.