KALBAR TERKINI - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak, 28 November 2023 lalu dan akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Kemudian, Indonesia akan memasuki masa tenang Pemilu 2024, mulai 11-13 Februari 2024.
Dilanjutkan dengan hari pencoblosan atau pemungutan suara yang bertepatan dengan Hari kasih sayang atau Valentine.
Baca Juga: Jadwal dan Tema Debat ke 3 Capres Pemilu 2024: Apakah Prabowo Akan Kuasai Podium Kali Ini?
Pada Pemilu 2024 ini akan ada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Kemudian pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara yang akan menjadi pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.